Selasa, September 15, 2009

Usai Sahur, Mahkota Bunga Direnggut Paksa Sang Pacar

Pasangan remaja yang sedang memadu kasih tak kuasa menahan godaan birahi. Salah satunya pasangan di bawah umur berinisial YD (16) dan Bunga (17).

Warga RT 04 RW 02 Desa Banjarejo Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun tega mencabuli pacarnya, Bunga warga RT 04 RW 02 Desa Jetis Kecamatan Dagangan.

Kepada penyidik Unit Reskrim Polres Madiun korban mengaku usai adzan subuh pelaku menelepon korban untuk diajak jalan-jalan dan bertemu di dekat pemakaman tak jauh dari rumah korban pukul 04.30 WIB, Jumat (11/9/2009).

Saat datang ke lokasi, korban dibonceng dan dibawa ke rumah pamannya yang kosong. Di sana pelaku langsung mengajak masuk korban ke kamar pamannya yang tak terkunci. Keperawanan korban pun hilang.

"Pertama ngajak jalan-jalan pagi usai sahur ketemuan di makam. Trus mengajak ke rumah pamannya yang sepi dan menelanjangi pakaian saya di kamar pamannya. Saya berusaha meronta, namun dia menindih sangat kuat hingga berhasil memerkosa," jelas korban saat diperiksa di Polres Madiun, Senin (14/9/2009).
detikcom - Selasa, September 15




Bunga menambahkan pacarnya berhasil melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak 3 kali. Saat itu pelaku mengikat tangan korban di dekat ranjang.

"Seingat saya dia sampai orgasme 3 kali, tapi yang ke-3 saya tidak tahu apakah mengeluarkan sperma atau tidak," tambah korban dengan wajah sayu.

Sementara Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Dzaini mengatakan pelaku pemerkosaan telah ditangkap dan dimintai keterangan.

"Kita masih selidiki apa ada unsur perkosaan, yang jelas keduanya saling mencintai dan punya hubungan pacar," jelas Dzaini kepada wartawan di
kantornya.

Dzaini menambahkan pelaku dikenakan pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kOmentar aNda

Template Design by prieto
ShoutMix chat widget