Minggu, Oktober 30, 2011

Masjid Katangka, Tertua Kedua di Indonesia


Quote:
Masjid Tua Al Hilal Katangka tercatat sebagai salah satu masjid tertua di Indonesia. Bangunan yang juga dinamakan Masjid Agung Seikh Yusuf ini dibuat semasa pemerintahan Raja Gowa XIV Aku Manga’ragi Daeng- Manrabbiakaraeng Lakiung (Sultan Alauddin I) pada tahun 1603.

Sultan Alauddin I menjadi Raja Gowa pertama yang memeluk Islam. Dia merupakan kakek dari I Mallombassi Muhammad Bakir Daeng Mattawang Karaeng Bontomangape Tumenanga ri Balla Pangkana atau lebih dikenal sebagai Sultan Hasanuddin, Raja Gowa ke-16.

Masjid dengan luas bangunan 212,7 meter persegi ini, berarsitektur campuran seni Islam ala Makassar. Terdapat di dalamnya tiang penyangga (sokoguru), mihrab, dan mimbar. Pintu masuknya hanya satu di bagian depan. Tercantum di dinding bagian depan, hiasan terawang yang juga berfungsi jadi lubang angin.

Letaknya di Jalan Syeh Yusuf, Desa Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 9 kilometer sebelah selatan pusat kota Makassar. Berdekatan dengan makam Pahlawan Nasional Seikh Yusuf atau tokoh yang dijuluki Tuanta Salamaka, ulama kharismatik dan sufi termasyhur asal Gowa.

Dua tahun sejak didirikan tempat peribadatan ini ditetapkan sebagai masjid kerajaan. Renovasi telah beberapa kali dikerjakan, antara lain pada 1818 oleh Mangkubumi Gowa XX Sultan Kadir. Selanjutnya pada 1826 oleh Sultan Abdul Rauf (Raja Gowa XXX), pada 1893 oleh Sultan Muhammad Idris, dan pada 1948 oleh Sultan Muhammad Abdul Aidid (Raja Gowa XXXVI).

Ciri antik Masjid Katangka ditandai dengan dinding batu bata yang tebalnya mencapai 120 sentimeter. Sedangkan konstruksi atapnya berbentuk joglo dengan dua lapis. Bagian teratas membentuk segitiga piramid berbahan genting.

Terdapat empat tiang penyangga berbentuk pilar berwarna putih. Struktur masjid hanya berupa batu bukan kayu. Dindingnya walaupun tanpa dipoles porselen terlihat amat terjaga bersih.

Melalui keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Juwono Sudarsono bernomor 240/M/199 tanggal 4 Oktober 1999, Masjid Tua Al Hilal Katangka ditetapkan sebagai benda cagar budaya nasional. Konon, inilah mesjid kedua yang tertua di Indonesia setelah Masjid Jami Toea, Palopo, Sulawesi Selatan.
Dibawah ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kOmentar aNda

Template Design by prieto
ShoutMix chat widget